JAMBI – Sengkarut persoalan angkutan hasil tambang batubara hingga kini masih menjadi momok yang meresahkan bagi masyarakat dan pemerintah daerah di Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengamini fakta tersebut saat menjawab wartawan usai Upacara Hari Perhubungan Nasional 2024 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/9).
Menurut Haris, pengangkutan hasil tambang batubara di Jambi, baik melalui jalan umum maupun jalur sungai, masih banyak kelemahan dalam hal pengaturannya. Pemerintah Provinsi Jambi, kata Haris, masih terus mencari dan berkomitmen untuk menyelesaikannya.
“Saat ini kita masih dibentur-benturkan dengan masalah batubara. Memang masyarakat merasa tidak nyaman. Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk menciptakan keselamatan, rasa nyaman, aman, bagi para pengemudi dan juga bagi masyarakat, ” ujar Haris.
Baca juga:
KPU Kerinci Umumkan DCS Anggota DPRD Kerinci
|
Haris juga mengakui, masyarakat sangat menginginkan perbaikan dalam sistem trasportasi angkutan batubara. Namun masalahnya, sebut Haris, kewenangan tersebut tidak berada di tangan gubernur. Tetapi kewenangan dimaksud ada pada Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
“Kami tidak bisa tegas mengambil sanksi-sanksi apabila ada pihak yang tidak patuh, karena kewenangan tidak ada, ” beber Haris.
Berupaya mengeleminir dampak buruk sengkarut angkutan batubara, sekaligus sebagai wujud komitmennya, ia telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang mobilisasi angkutan batubara dari mulur tambang tujuan pelabuhan.
“Untuk itu kami mengambil langkah-langkah. Yaitu dengan mengeluarkan Ingub (Instruksi Gubernur, red). Itu bukan hanya saya, tetapi hasil bersama, yaitu dengan Kapolda Jambi, Danrem, Kajati. Ini menujukkan ada komitmen bersama dan kita mendorong agar pengusaha-pengusaha tambang lebih cepat menyelesaikan masalah hauling batubara. Mereka jangan mengeruk keuntungan saja, tapi tidak berkomitmen untuk membuat jalan khusus batubara yang kita harapkan, ” ungkapnya.(IS/kom)